Kamis, 12 September 2013

Latar Belakang dan Gambaran Umum AKLINAS

Latar  Belakang  AKLINAS


                 L i s t r i k merupakan salah satu bentuk energy yang tersimpan dalam bentuk magnet, muatan electron, kimia dan lain-lain. Hampir seluruh aspek kehidupan manusia bergantung terhadap keberadaan listrik, oleh karena itu listrik menjadi sebuah kebutuhan yang vital.
Sedemikian pentingnya tenaga listrik membuat beberapa Negara menempatkan ketersediaan listrik sebagai infastruktur vital yang mendapatkan dukungan politik dan ekonomi sebagai perioritas utama. Sedangkan di Indonesia, tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata secara material dan spiritual yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

             Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listri dikuasai oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Pelaksanaan usaha penyedia tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah derah dilakukan oleh badan usaha miliik Negara dan badan Usaha milik Daerah, dalam hal ini dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero).

        Sedangkan badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Secara umum yang dimaksud dengan usaha penyedia tenaga listrik adalah meliputi jenis usaha Pembangkit tenaga listrik, Transmisi tenaga listrik, Distribusi tenaga listrik dan atau Penjualan tenaga listrik.

               Namun dalam menjalankan peran tersebut ternyata tidaklah mudah, maka dari itu kami Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (AKLINAS) sebagai organisasi yang bergerak di bidang Jasa konstruksi kelistrikan menyadari bawan sebagai warga Negara Indonesia merasa terpanggil untuk maju bersama PT. PLN (Persero), untuk menjadikan Indonesia terang benderang dan merata di selururuh Nusantara.


Gambaran  Umum  AKLINAS

                Pendirian Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional yang disingkat AKLINAS didirikan tanggal 5 September 2007 di Jakarta yang selanjutnya di sebut dengan Rapat Dewan Pendiri, yang kemudian menugaskan beberapa pendiri untuk mengukuhkan legalitas Pendirian dengan akta pendirian No:1-2-10-2009, Notaris Niniek Sri Rejeki, SH, Mkn

                 Sebagai tidak lanjut dari Rapat Dewan Pendiri maka dilaksanakan Deklarasi para pendirinya di Di hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 10 Mei 2009 dihadiri oleh para pengusaha Jasa Konstruksi dari pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Kepri. Berdasarkan aklamasi telah di sepakati nama-nama pengurus dan di tetapkan tanggal 5 September 2007 sebagai berdirinya Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional AKLINAS ).

               Akan tetapi dari berbagai daerah pembentukan AKLINAS saat itu telah mengalami berbagai rintangan, dan akhirnya sejarah perjalanan aklinas diawalai Oleh DPD AKLINAS JATENG yang telah berhasil menembus pasar pelaku jasa konstruksi ketenagalistrikan. Dan berkat Rahmat Allah SWT, maka keberhasilan DPD AKLINAS JATENG membakar api semangat DPD AKLINAS yang lainnya sehingga sampai saat ini tercatat dalam Surat Keputusan telah terbetuk sebanyak 10 DPD aklinas tingkat propinsi dan 2 Unit Pelayanan sementara yang tersebar di Indonesia.



Pendirian AKLINAS dan Kode Etik AKLINAS


ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL


Pendirian AKLINAS  dan  Kode Etik AKLINAS 



1.   Mentaati semua perundang - undangan dan peraturan yang berlaku.

2.  Memegang Teguh Kesepakatan Kerja secara Profesional.

3.  Tidak melakukan segala perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

4.  Tidak menyalah gunakan Kedudukan, Wewenang 
      dan Kepercayaan yang diterima.

5.  Menjaga Kondusipitas antar Organisasi sejenis.

6.  Aktif dalam membangun Bangsa dan Negara.

7.  Melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan.

Jumat, 06 September 2013

bentuk sifat dan fungsi AKLINAS

ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL


Bentuk Sifat dan Fungsi AKLINAS

Bentuk AKLINAS adalah organisasi berbentuk Kesatuan dari pusat, daerah propinsi dan kabupaten/kota.

Sifat AKLINAS adalah Organisasi Perusahaan yang menjadi Wadah Perusahaan-perusahaan Kontraktor Listrik, Pengadaan listrik, Kontraktor pekerjaan listrik yang bersifat 
Demokratis, Mandiri dan dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan (nirlaba).
Meningkatkan peran serta pengusaha KONTRAKTOR Jasa Kontruksi Indonesia di daerah dalam perekonomian daerah khusus dan nasional umunya secara sehat untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Fungsi AKLINAS adalah:
1. Wadah pembinaan dan pengembangan perusahaan kontraktor nasional 
    agar menjadi perusahaan yang kokoh, mandiri, profesional dan berdaya 
    saing tinggi dengan hasil pekerjaan yang berkualitas.
2. Wadah komunikasi dan konsultasi baik antar anggota, maupun antara 
    anggota dengan pemerintah, antara anggota dengan pengusaha 
    nasional / asing serta lembaga dan organisasi lain mengenai hal - hal 
    yang berkaitan dengan bidang usaha AKLINAS.